Rabu, 03 April 2019

Advokasi kampus - pamunj2019

Advokasi Kampus

Oleh Endra Pratama – Kepala Departement Advokasi BEM UNJ 2017


Menurut KBBI, Advokasi artinya Pembelaan. Dalam arti lain, advokasi  juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.

Kamudian apa itu advokat? advokat atau kuasa hukum, berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat adalah orang yang mendengarkan dan menerima, masalah orang banyak dan selalu berusaha menanggapi masalah tersebut hingga minimal orang yang bercerita merasa lega karena telah didengar keluh kesahnya.

Dalam lingkup kampus, Advokat adalah teman tempat bertanya dan bercerita. Sebagai orang yang dekat dengan mahasiswa lain tentu setidaknya seorang advokat memahami karakteristik temannya, sehingga advokat dapat lebih dekat dan bisa menjadi pendengar yang baik untuk temannya tersebut.

Kenapa harus ada advokat? Karena disekitar kita banyak yang tidak mampu dan tidak mau ditolong, terkhusus mahasiswa.
Orang yang tidak mampu, misalkan orang yang sedang kesulitan untuk pembayaran UKT. Kemudian orang yang tidak mau contohnya, orang-orang yang tidak peduli dengan keadaannya atau orang yang tidak ingin bercerita sehingga dalam masalah yang dihadapinya dia semakim kacau. Disinilah peran seroang advokat yang harus peka, dan menjadi teman yang baik. Dimana seorang advokat dapat melihat, mendengarkan, dan memahami apa yang sedang dihadapi temannya sehingga dapat mencari celah untuk menolong mereka yang tidak ingin ditolong dan dapat membantu mencarikan solusi terbaik yang bisa dilakukannya.

Siapa saja orang-orang yang perlu ditolong?
  1. Orang yang kehilangan harapan, misalnya ketika sudah semester akhir seorang mahasiswa memiliki masalah keuangan sehingga dia memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah, teman-teman advokat dapat membantu menggalang dana untuk membantu mereka yang kesulitan dan memberikan harapan untuk melanjutkan kuliah
  2. Orang yang sedang semangat berkuliah, dengan cara memberikan akses untuk beasiswa dan kesempatan berprestasi misalnya dalam lomba.
Kita tidak pernah tahu, siapa yang dapat membawa kita masuk kesurga. Begitupun advokasi, siapa tahu nereka yang kita tolong adalah orang-orang besar nantinya, yang dapat membantu kembali ranah advokasi dikampus, misalnya alumni.

Alat Advokasi:
  • -Pelayanan, seorang advokasi harus dapat mendengarkan dan melayani dengan cara yang baik, misalnya dengan dapat menjawab keluahan teman dikelas, dll
  • Pengaduan, seorang advokat harus selaku siap sedia jika ada pengaduan, contoh paling sederhana adalah pengaduan lewat chat (wa)
  • Dalam dua alat di atas, dapat dirangkum menjadi pembelaan  dimana seorang advokat sebaik mungkin dapat menyelesaikan atau meringankan masalah yang dimiliki oleh temannya tersebut.


Teknik yang dibutuhkan untuk mengadvikasi:
  1. Riset, data  relevan yang daoat dikaji sesuai masalah/isu yang ada
  2. Negosiasi, advokat harus memiliki skill bernegosiasi contohnya dapat berpendapat sesuai fakta kepada birokrat lingkup kampus, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan oleh kedua belah pihak yang saling berpendapat
  3. Pengelolaan massa, advokat dapat mempengaruhi dan mengajak orang lain untuk saling membela pihak yang membutuhkan bantuan
  4. Kreativitas tanpa batas, berinovasi untuk mengadvokasi yang lebih baik


Besic seorang advokat kampus:
  1. Konselor, dapat menjadi pendengar yang baik
  2. Reset, memiliki data valid untuk diinformasikan (contoh alur pembuatan KTM)
  3. Kepekaan sosial yang tinggi


Jadi, Advokasi kampus adalah membela hak-hak mahasiswa, dosen, karyawan, bahkan biroktat kampus yang belum terpenuhinya/ diambil haknya untuk diperjuangkan sebagaimana mestinya

"Bahwa advokasi adalah tentang cinta dan rasa" -Endra Pratama

#FMIPA
#UNJ
#PAMUNJ2019
#RaisingNewAdvocateOfMovement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar